Konsep Revitalisasi Kawasan Danau Batur #2


Image

Sebuah kajian yang dilakukan oleh permerintah pusat untuk kawasan Danau Batur pernah dilakukan [lihat Revitalisasi Kawasan Danau Batur]. Kajian ini dilakukan pada sebuah kawasan yang memiliki fungsi yang beragam, yaitu suatu kawasan yang memiliki fungsi bermacam-macam sesuai dengan tema yang diangkat. Dari segi pariwisata kawasan ini masuk ke dalam kategori Objek Daya Tarik Wisata Khusus (ODTWK), dari segi kelestarian alam, beberapa bagian masuk ke dalam kawasan hutan lindung, beberapa bagian masuk ke dalam Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO dan bahkan baru-baru ini kawasan ini juga ditetapkan masuk ke dalam Jaringan Geopark Dunia [lihat Geopark Cladera Batur, SebuahProsepek atau Sombol?]. Beragamnya fungsi yang tertera pada satu kawasan ini menimbulkan suatu kompleksitas tersendiri terhadap Kajian Revitalisasi yang akan dilakukan.

Apa persoalanya?

Apakah dengan adanya kompleksitas akan berpengaruh terhadap Kajian Revitalisasi ini?

Apakah Kajian Revitalisasi ini penting?

Pertanyaan-pertanyaan di atas, mungkin akan menyeruak begitu saja ketika kajian ini disampaikan ke masyarakat. Saya akan mencoba menjelaskan satu persatu untuk memudahkan pemahaman terhadap Kajian Revitalisasi ini.

Apakah Kajian Revitalisasi ini penting? Coba di baca dulu [Revitalisasi Kawasan DanauBatur]. Pada artikel tersebut sudah dijelaskan latar belakang dari Kajian Revitalisasi ini. Setelah anda mengetahui latar belakang di perlukanya Kajian Revitalisasi ini, mungkin anda sudah punya sedikit gambaran seberapa penting Kajian Revitalisasi ini. Secara konsep Kajian Revitalisasi ini menjadi benang merah kompleksitas dari fungsi kawasan yang beragam. Revitalisasi ini mencoba menghubungkan fungsi kawasan baik secara ekonomi, ekologi dan sosial. Secara fungsi sebenarnya sudah di atur dengan lebih jelas di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kintamani,  agar tidak terjadi pertentangan antar fungsi masing-masing.

Secara ekonomi fungsi kawasan ini dikembangkan dalam fungsi ODTWK, sehingga kawasan ini akan memiliki nilai jual melalui pariwisatanya. ODTWK Kintamani ini tidak menyeluruh ke semua desa di Kecamatan Kintamani, tetapi hanya 15 Desa Administratif, 15 desa adminitratif ini kemudian di usulkan sebagai deliniasi kawsan Geopark Caldera Batur. Masih dengan deliniasi yang sama, kawasan ini kemudian diusulkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Satu situs di Desa Batur yang merupakan salah satu dari 15 desa administratif ODTWK kemudian masuk sebagai bagian dari Kawasan DAS Tukad Pakerisan yang dikategorikan sebagai Warisan Budaya Dunia.

Kompleksitas fungsi kawasan ini tentu membawa dampak negatif sekaligus positif terhadap pengembangan Kawasan Danau Batur yang notabene adalah ruang lingkup wilayah untuk Kajian Revitalisasi. Dengan melihat fungsi kawasan dari berbagai tema tadi, tentu tidak sulit untuk menentukan ruang lingkup wilayah untuk Kajian Revitalisasi ini adalah 15 desa administratif yang sudah pernah dijelaskan di [Revitalisasi Kawasan Danau Batur].

Kajian Revitalisasi ini dilakukan dengan melihat 15 desa administratif sebagai ruang lingkup wilayah. Kemudian dilihat potensi dan permasalahannya untuk menentukan lokasi mana yang akan menjadi prioritas untuk mendaptkan penanganan (realisasi fisik di tahun selanjutnya). Perbedaan Kajian Revitalisasi dengan Rencana Tata Ruang adalah pada masa waktu perencanaan. Rencana Tata Ruang merupakan rencana jangka panjang yang realisasinya sampai 20 tahu ke depan, berbeda dengan Revitalisasi yang merupakan rencana tindak realisasinya adalah 5 tahun ke depan. Sehingga selama lima tahun ke depan akan ada realisasi fisik, setelah dilakukan kajian terhadap desa prioritas yang akan dikembangkan.

Dari 15 Desa tersebut, desa batur adalah desa yang masuk kategori prioritas yang selanjutnya didetailkan akan mendapatkan penanganan di Kawasan Toyabungkah. Terpilihnya Toyabungkah memiliki beberapa alasan yang bisa dijabarkan dari hasil analisa, yaitu secara fungsi memang di kawasan inilahbanyak terjadi degradasi fungsi dan fisik kawasan. Sehingga di kawasan ini kemudian dilakukan rencana penataa yang akan direalisasikan pada tahun selanjutnya. Dan itulah hasil akhir dari Kajian Revitalisasi Kawasan Danau Batur ini.

Image

Apakah dengan melakukan penataan hanya di Kawasan Toyabungkah bisa mengembalikan degradasi fisik dan fungsi di Kawasan Danau Batur?

Apakah ini sebuah perencanaan komprehensif yang bisa memecahkan persoalan tata ruang (ekonomi, sosial dan sosial) di kawasan ini?


Image


Dua pertanyaan di atas mejadi pertanyaan super yang akan dilontarkan masyarakat ketika hasil kajian ini dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Pembangunan fisik di Kawasan Toyabungkah memberikan dua dampak; 1) Masyarakat di Desa Batur merasa senang dengan adanya proyek fisik yang masuk ke kawasan mereka karena dapat meningkatkan nilaai jual pariwisata mereka 2) kecemburuan dari masyarakat sekitar karena desa mereka tidak mendapatkan penanganan. Dua hal ini tentu menjadi pertimbangan sendiri bagi pemerintah pusat untuk tidak gegabah dalam menyusun kajian ini. Secara teknis hasil kajian ini memang berupaa perencanaan fisik di Kawasan Toyabungkah, yang secara nyata hasilnya akhirnya berupa Detail Engineering Design (DED) yang akan direalisasikan pada tahun selanjutnya. Akan tetapi pada bagian yang lebih umum telah disusun terlebih dahulu master plan kawasan (15 Desa Administratif) yang disusun berdasarkan RDTR, RTWR, RPJM, Kajian Minapolitan, Masterplan Pariwisata ODTWK Kintamani dan Potensi dan Permasalahan di 15 desa administratif. Masterplan ini kemudian menjelaskan secara lebih detail perencanaan untuk 5 tahun kedepan di Kawasan Danau Batur. Sehingga kebutuhan untuk penanganan kawasan secara utuh bisa dilakukan secara lebih komprehensif.

Komentar