Revitalisasi Kawasan Danau Batur

Kawasan Kaldera Batur

Seiring dengan bertambahnya usia kawasan di Indonesia, maka muncul kawasan yang tidak teratur, terdapat kawasan yang produktivitas ekonominya menurun, adanya kawasan yang terdegradasi lingkungannya akibat layanan prasarana sarana tidak memadai, bahkan beberapa warisan budaya perkotaan (urban heritage) menjadi rusak, dan tidak sedikit kawasan yang nilai lokasinya menurun. Muncul pula kawasan yang kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan kepadatan fisiknya rendah. Kondisi di atas diperparah karena komitmen pemda yang rendah dalam menata kawasan tersebut.

Penurunan kulitas fisik, lingkungan, dan ruang kawasan tersebut tentu tidak lepas dari peran aktifitas masyarakat di dalamnya. Baik itu karena pemanfaatan yang berlebih terhadap sumber daya ataupun karena faktor eksternal yang berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi kawasan tersebut. Terlepas dari faktor-faktor penyebab penurunan dan atau stagnasi yang terjadi terhadap kawasan. Diperlukan suatu instrumen penataan yang berfungsi mengembalikan fungsi dan keadaan awal suatu kawasan atau meningkatkankan kawasan yang stagnan. Salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk mengembalikan keadaan ini adalah revitalisasi. Dalam pedoman revitalisasi yang dikeluarkan dalam Permen PU No. 18/PRT/M/2010, dijelaskan bahwa revitalisasi ini adalah suatu upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.

Seperti beberapa kawasan lainya, kawasan Danau Batur adalah salah satu kawasan yang memiliki potensi yang besar namum belum mendapat perlakukan yang tepat, sehingga potensi yang terkembangkan tidak maksimal dan lebih banyak tidak terarah. Jika diklasifikasikan sumber daya alam di kawasan Danau Batur ini terdiri dari potensi Pariwisata, Pertanian, dan juga pertambangan (galian C). Potensi inilah yang menjadi salah satu landasan ditetapkannya kawasan ini sebagai geopark (Jero Wacik; Media indonesia). Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua STP Nusa Dua I Made Sudjana, yang menjelaskan bahwa kawasan kintamani dengan atraksi Gunung Batur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai geopark atau taman bumi (publikasi hasil penelitian STP Nusa Dua: Media Indonesia).


jpg
Danau Batur

Seperti beberapa kawasan lainya, kawasan Danau Batur adalah salah satu kawasan yang memiliki potensi yang besar namum belum mendapat perlakukan yang tepat, sehingga potensi yang terkembangkan tidak maksimal dan lebih banyak tidak terarah. Jika diklasifikasikan sumber daya alam di kawasan Danau Batur ini terdiri dari potensi Pariwisata, Pertanian, dan juga pertambangan (galian C). Potensi inilah yang menjadi salah satu landasan ditetapkannya kawasan ini sebagai geopark (Jero Wacik; Media indonesia). Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua STP Nusa Dua I Made Sudjana, yang menjelaskan bahwa kawasan kintamani dengan atraksi Gunung Batur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai geopark atau taman bumi (publikasi hasil penelitian STP Nusa Dua: Media Indonesia). 

Keberadaan dan fungsi dari kawasan Danau Batur ini juga didukung melalui dokumen legal, yaitu RTRW Provinsi Bali, dimana Kintamani ini ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi. Sehingga jika dilihat dari tipenya, kawasan Danau Batur ini bisa dikategorikan ke dalam salah satu tipe kawasan yang ideal untuk direvitalisasi, yaitu kawasan strategis berpotensi ekonomi. Dalam pedoman revitalisasi dijelaskan ada beberapa tipe kawasan yang memerlukan isntrumen revitalisasi yaitu kota warisan budaya (heritage town), kota lama (old town), kawasan strategis berpotensi ekonomi, permukiman kumuh, dan atau kawasan/permukiman yang vitalitasnya tidak berkembang (stagnant).

jpg
Tipe Kawasan yang Perlu Direvitalisasi 

Besarnya potensi Kawasan Danau Batur ini memiliki dampak positif dan negatif baik terhadap masyarakat maupun lingkungannya itu sendiri. Pemanfaatan yang berlebih terhadap potensi sumber daya kawasan Danau Batur menyebabkan dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap Danau Batur dan lingkungannya. Pemanfaatan potensi pertanian berdampak secara langsung terhadap kualitas air danau dan kedalaman danau. Pemanfaatan potensi pariwisata, seperti penyediaan akomodasi pariwisata juga berdampak langsung terhadap kualitas air danau. Sedangkan pemanfaatan potensi galian lebih banyak berdampak pada kualitas jalan dan lingkungan di sekitar danau. Penurunan kualitas jalan ini diakibatkan dari pemanfaatan yang berlebih terhadap jalan sehingga terjadi penurunan kualitas jalan.

Penurunan kualitas lingkungan dan fisik di Kawasan Danau Batur tentu harus ditanggulangi dan ditata, agar penurunan secara fisik tidak berpengaruh lebih jauh terhadap penurunan stabilitas ekonomi. Agar vitalitas kawasan-kawasan tersebut tidak terus merosot, maka perlu direvitalisasi yang melibatkan intervensi pemerintah, peran serta masyarakat dan  swasta dari segi keruangan (setting) kawasan sehingga kawasan tersebut akan lebih terintegrasi dalam satu kesatuan yang utuh dengan sistem kawasan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Inilah yang kemudian menjadi dasar dan landasan diperlukanya suatu kajian revitalisasi di kawasan ini.

Seperti dijelaskan dalam artikel sebelumnya Geopark Kaldera Batur, Sebuah Prospek atau Simbol?   Kawasan Kaldera Batur adalah Objek Daya Tarik Wisata Khusus yang terdiri dari 15 desa. Ke-15 desa ini bisa dilihat pada peta berikut. ke-15 desa ini sekaligus menjadi ruang lingkup kajian revitalisasi Kawasan Danau Batur.


Jpg
Peta Administrasi Kawasan Danau Batur

Kajian mendalam untuk revitalisasi Kawasan Danau Batur akan diulas lebih dalam pada posting selanjutnya....

Komentar

Posting Komentar

Silahkab berikan tanggapan anda !